Bendahara PPKB Buteng Jadi Tersangka Korupsi Dana KKBPK Rp 2,14 M

    Bendahara PPKB Buteng Jadi Tersangka Korupsi Dana KKBPK Rp 2,14 M
    Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Buteng, Inisial SJ (Kenakan Rompi-kanan) Resmi di Tahan di Lapas Kelas II A Baubau, Jumat (19/12/2025)

    BUTENG - Dalam upaya penegakan hukum yang tegas terhadap praktik korupsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton kembali mengumumkan penetapan tersangka baru. Kali ini, seorang wanita berinisial SJ alias J, yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), harus berhadapan dengan jerat hukum. Ia diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran kegiatan Operasional Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) Lini Lapangan pada Dinas PPKB Buteng Tahun Anggaran 2020.

    Penetapan tersangka ini dilakukan pada Jumat, 19 Desember 2025, sebagai kelanjutan dari investigasi mendalam yang sebelumnya telah menjerat mantan bendahara Inspektorat Kabupaten Buton. Kejaksaan Negeri Buton menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

    Kepala Kejaksaan Negeri Buton, Gunawan Wisnu Murdiyanto, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) yang juga Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Akbar, membeberkan kronologi dugaan penyelewengan ini. Menurutnya, tersangka SJ alias J diduga kuat telah menyalahgunakan pengelolaan anggaran kegiatan KKBPK yang tersebar di tujuh kecamatan atau balai wilayah Kabupaten Buton Tengah.

    Total anggaran yang digelontorkan untuk kegiatan KKBPK pada Tahun Anggaran 2020 ini tercatat fantastis, mencapai Rp2, 14 miliar. Dana tersebut bersumber dari transfer pusat dan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun sebelumnya. Namun, dari jumlah sebesar itu, realisasi pencairan anggaran dilaporkan mencapai Rp1, 85 miliar. Inilah celah yang diduga dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan penyimpangan.

    Penyidik menemukan serangkaian modus operandi yang sangat merugikan keuangan negara. Di antaranya adalah praktik kelebihan pembayaran yang disengaja, pelaksanaan kegiatan yang ternyata fiktif atau tidak pernah ada, ketidaksesuaian antara dana yang dicairkan dengan pertanggungjawaban yang dilaporkan, serta penyaluran dana kepada pihak-pihak tertentu yang kemudian ditarik kembali dan dikuasai sepenuhnya oleh tersangka. Sungguh sebuah tindakan yang sangat meresahkan.

    Adapun berbagai kegiatan yang terindikasi kuat bermasalah dalam perkara ini meliputi operasional balai penyuluhan KB, distribusi alat dan obat kontrasepsi yang krusial bagi keluarga berencana, integrasi program KKBPK di tingkat Kampung KB, pembinaan program yang seharusnya dilakukan oleh kader terlatih, hingga dukungan dalam aspek komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) serta manajemen program.

    Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan secara cermat, total kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka ini mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp714.751.771. Angka ini tentu saja menjadi pukulan berat bagi anggaran daerah dan program-program yang seharusnya dapat dinikmati masyarakat.

    Kejaksaan Negeri Buton memberikan penegasan bahwa proses hukum terhadap perkara ini akan terus bergulir tanpa pandang bulu, sesuai dengan koridor dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasca penetapan sebagai tersangka, SJ alias J kini tengah menjalani masa penahanan di Lapas Kelas II A Baubau, menanti proses persidangan yang akan mengungkap seluruh fakta. (PERS

    korupsi kkbpk kejaksaan buton ppkb buteng dana desa korupsi anggaran pidana korupsi
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025
    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V

    Ikuti Kami